SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun — Tim Satres narkoba Polres Sarolangun kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua pria berinisial HH bin ID (34) dan FB bin ABD M (28) ditangkap dalam penggerebekan di Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kamis malam (30/10/2025). Keduanya diduga sebagai pengedar sabu yang beroperasi secara sembunyi di wilayah pedesaan.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Iptu F. Aritonang bersama Tim Opsnal Rajawali Satres narkoba Polres Sarolangun. Suasana sempat mencekam saat tim mengepung lokasi dan mendapati kedua pelaku dalam kondisi panik.
“Informasi masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Ojak P. Sitanggang, SH.
Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas transaksi narkotika di Desa Lubuk Kepayang. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Penggeledahan dilakukan disaksikan kepala desa setempat untuk memastikan transparansi tindakan.
Pelaku sempat berusaha menyembunyikan barang bukti, namun akhirnya petugas berhasil menemukan sejumlah paket sabu yang sudah siap edar.
Barang Bukti Diamankan
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti:
9 klip plastik bening berisi diduga sabu
1 klip plastik bening besar
1 ball klip plastik kosong
1 dompet warna pink
1 pipet runcing
1 lembar tisu
Uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000
1 tas selempang hitam
1 unit HP OPPO warna hitam
Total berat bruto sabu: 17,25 gram.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka. Mereka juga mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial Y, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komitmen Polres Sarolangun
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Sarolangun tidak akan mentolerir pelaku kejahatan narkoba sekecil apa pun.
“Kami tegas memberantas peredaran narkoba sampai ke akar. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tanpa kompromi.”
Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melapor.
“Peran masyarakat sangat penting. Terima kasih kepada warga yang sudah memberikan informasi.”
Sanksi Hukum
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat:
Pasal 114 ayat (1)
Pasal 112 ayat (1)
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Layanan Pengaduan Polisi,
Untuk pelaporan tindak kejahatan dan kebutuhan bantuan kepolisian:
📞 Call Center Polisi: 110
🛡️ Siaga 24 Jam — Polres Sarolangun
“Kami Siap Melayani dan Melindungi Masyarakat”
(4091)








