Penggerebekan di Lubuk Kepayang, Dua Pria Ditangkap Diduga Pengedar Sabu 17,25 Gram

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun — Tim Satres narkoba Polres Sarolangun kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua pria berinisial HH bin ID (34) dan FB bin ABD M (28) ditangkap dalam penggerebekan di Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, Kamis malam (30/10/2025). Keduanya diduga sebagai pengedar sabu yang beroperasi secara sembunyi di wilayah pedesaan.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Iptu F. Aritonang bersama Tim Opsnal Rajawali Satres narkoba Polres Sarolangun. Suasana sempat mencekam saat tim mengepung lokasi dan mendapati kedua pelaku dalam kondisi panik.

“Informasi masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Ojak P. Sitanggang, SH.

Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas transaksi narkotika di Desa Lubuk Kepayang. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Penggeledahan dilakukan disaksikan kepala desa setempat untuk memastikan transparansi tindakan.

Pelaku sempat berusaha menyembunyikan barang bukti, namun akhirnya petugas berhasil menemukan sejumlah paket sabu yang sudah siap edar.

Barang Bukti Diamankan
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti:

9 klip plastik bening berisi diduga sabu
1 klip plastik bening besar
1 ball klip plastik kosong
1 dompet warna pink
1 pipet runcing
1 lembar tisu
Uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000
1 tas selempang hitam
1 unit HP OPPO warna hitam

Total berat bruto sabu: 17,25 gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka. Mereka juga mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial Y, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komitmen Polres Sarolangun
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Sarolangun tidak akan mentolerir pelaku kejahatan narkoba sekecil apa pun.

“Kami tegas memberantas peredaran narkoba sampai ke akar. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tanpa kompromi.”

Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melapor.
“Peran masyarakat sangat penting. Terima kasih kepada warga yang sudah memberikan informasi.”

Sanksi Hukum
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat:
Pasal 114 ayat (1)
Pasal 112 ayat (1)
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Layanan Pengaduan Polisi,
Untuk pelaporan tindak kejahatan dan kebutuhan bantuan kepolisian:

📞 Call Center Polisi: 110
🛡️ Siaga 24 Jam — Polres Sarolangun
“Kami Siap Melayani dan Melindungi Masyarakat”

(4091)

  • Related Posts

    Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

    SUARA GEMILANG NUSANTARA  OKU Timur – Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 11.15 WIB telah berlangsung kegiatan Kurve pasca banjir dalam rangka memberikan bantuan pembersihan yang terdampak  banjir…

    Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SA alias Bas (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rantau Tenang,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

    Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang  Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

    Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

    • By yogi
    • Januari 12, 2026
    • 15 views
    Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

    Diduga Kepala Desa Tanjung Jual Tanah DMJ Jalan Lintas untuk Kantor BAZNAS, Tuai Sorotan Publik

    • By yogi
    • Januari 12, 2026
    • 12 views
    Diduga Kepala Desa Tanjung Jual Tanah DMJ Jalan Lintas untuk Kantor BAZNAS, Tuai Sorotan Publik

    5000 Ha Lahan Pertanian Terdampak Banjir di OKU Timur

    5000 Ha Lahan Pertanian Terdampak Banjir di OKU Timur

    GRIB Sarolangun Tegaskan Tidak Bekingi PT SMM, Siap Tindak Anggota yang Cederai SOP Ormas

    • By yogi
    • Januari 11, 2026
    • 36 views
    GRIB Sarolangun Tegaskan Tidak Bekingi PT SMM, Siap Tindak Anggota yang Cederai SOP Ormas

    Banjir di OKU Timur semakin meluas

    Banjir di OKU Timur semakin meluas

    Kades Kromongan Resmi di Laporkan Warganya ke Polres, Diduga Melakukan Pelecehan

    Kades Kromongan Resmi di Laporkan Warganya ke Polres, Diduga Melakukan Pelecehan

    Bupati OKU Timur Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Banjir di Nusa Jaya.

    Bupati OKU Timur Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Banjir di Nusa Jaya.