SUARA GEMILANG NUSANTARA
Merangin — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Merangin kembali mengamankan sekitar tiga ton minyak solar yang diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengamanan tersebut dilakukan saat petugas menghentikan satu unit kendaraan yang mengangkut bahan bakar jenis solar dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, solar tersebut diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tabir, tepatnya di Desa Mentawak.
Saat dimintai keterangan, sopir kendaraan bersama rekannya mengaku hanya bertugas sebagai pengangkut. Mereka menyebutkan bahwa solar tersebut diambil dari wilayah Sungai Manau dan hendak dibawa menuju lokasi tujuan.
“Kami hanya sopir, bang. Minyak ini kami bawa dari Sungai Manau, rencananya mau ke Tabir, Mentawak. Katanya untuk PETI,” ujar sopir saat diwawancarai.
Sementara itu, seorang pengusaha alat berat berinisial YLI alias Ncim yang diduga sebagai pemilik solar tersebut belum memberikan keterangan secara rinci. Saat dihubungi, yang bersangkutan mengaku sedang berada di rumah sakit.
“Saya lagi di rumah sakit, lagi urus keluarga. Soal itu nanti sore saja,” ujarnya singkat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, YLI alias Ncim juga diketahui sebagai direktur salah satu perusahaan swasta di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Merangin masih melakukan pendalaman terkait asal-usul bahan bakar, serta dugaan keterkaitannya dengan aktivitas PETI yang marak terjadi di wilayah Merangin.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.
(TIMKALONG99)







