SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/III/2026/SPKT/Polres Sarolangun/Polda Jambi, tertanggal 23 Maret 2026. Peristiwa diketahui terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Kecamatan Bathin VIII.
Pelapor adalah Siti Aisyah (57), warga Desa Bangun Jayo. Sementara korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun berinisial S.T.E, yang juga berasal dari desa yang sama.
Polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial MS (27), warga Kabupaten Bungo, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kronologis Kejadian
Peristiwa bermula saat korban dihubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp dan diduga dibujuk untuk bertemu. Karena merasa takut, korban kemudian mendatangi mobil tersangka yang terparkir di depan bangunan Koperasi Merah Putih Desa Bangun Jayo.
Setelah korban masuk ke dalam mobil, tersangka membawa korban pergi dari lokasi. Dalam perjalanan tersebut, tersangka diduga melakukan hubungan badan terhadap korban.
Korban kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Merangin hingga ke rumah keluarga tersangka. Pada sore harinya, korban kembali dibawa ke Kabupaten Bungo dan menginap di tempat kerja tersangka, yakni di sebuah kandang ayam. Di lokasi tersebut, tersangka kembali diduga melakukan perbuatan serupa.
Keesokan harinya, korban ditemukan oleh pihak keluarga dan langsung dibawa pulang.
Pada Senin, 23 Maret 2026, keluarga tersangka sempat mendatangi pihak korban untuk melakukan perundingan dan mengusulkan agar tersangka dinikahkan dengan korban. Namun, keluarga korban menolak dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.
Pernyataan Kapolres
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendy Oktariansyah, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam menangani kasus yang melibatkan anak secara serius dan profesional.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masa depan generasi muda. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama. Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun,” jelasnya.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit handphone milik korban merek Realme warna abu-abu
1 unit handphone milik tersangka merek Tecno Spark Go 2
1 unit mobil Toyota Calya warna coklat metalik dengan nomor polisi BK 1420 AFR
Proses Hukum
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(4091)







