SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun — Temuan sampah medis berupa jarum suntik di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Sarolangun memicu sorotan publik dan dugaan serius adanya pelanggaran prosedur penanganan limbah medis. Jarum suntik tersebut ditemukan bercampur dengan sampah umum di dalam kontainer milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bukan di gudang penyimpanan limbah medis sebagaimana ketentuan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, Iwan, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa selain limbah medis, tidak boleh ada jarum suntik yang dibuang ke dalam kontainer sampah umum.
“Harusnya kalau jarum suntik disimpan di gudang limbah medis. Tidak boleh dibuang di kontainer sampah milik DLH,” tegas Iwan.
Sementara itu, awak media turut meminta keterangan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sarolangun, dr. Bambang, melalui pesan WhatsApp. Dalam klarifikasinya, dr. Bambang membantah bahwa jarum suntik tersebut berasal dari RSUD Sarolangun.
“Saya tidak tahu masalah tersebut. Kalau kami, jarum suntik selalu memakai kotak dan tidak pernah seperti itu. Itu pun nampaknya spuit yang sudah lama, sedangkan kalau RS pasti baru dan berada di dalam kotaknya,” ujar dr. Bambang.
Ia juga menegaskan bahwa RSUD Sarolangun selalu mematuhi prosedur standar penanganan limbah medis.
“Mohon izin, ini bukan limbah kami. Itu terlihat spuit lama dan wadahnya plastik. Kami selalu mendahulukan SOP dalam pembuangan limbah spuit, selalu menaruhnya dalam septibox dan terkemas dengan baik,” lanjutnya.
Namun demikian, hasil investigasi di lapangan menyajikan fakta berbeda. Salah satu petugas TPA yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa sampah medis tersebut ditemukan di lokasi TPA dan berasal dari mobil pengangkut sampah rumah sakit.
“Sampah medis itu memang kami temukan di sini dari mobil pengangkut sampah RSUD dan tercampur dengan sampah umum,” ungkap petugas tersebut.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dugaan adanya alur pembuangan limbah medis yang tidak sesuai standar serta lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah berbahaya (B3) di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai dugaan kelalaian atau kemungkinan keterlibatan pihak ketiga dalam proses pembuangan limbah medis tersebut. Masyarakat kini menunggu transparansi dan langkah tegas pemerintah daerah dalam menangani permasalahan yang menyangkut keselamatan publik dan lingkungan tersebut.
(4091)








