SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi dengan total barang bukti seberat 40 kilogram. Seorang pemuda berinisial RAP (19), warga Desa Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman ganja yang akan melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun yang dipimpin Ipda F. Aritonang, didampingi Provost (Propam), Satlantas, dan Opsnal Reskrim Polres Sarolangun, melakukan penyelidikan intensif.
Sekira pukul 02.40 WIB, Selasa (6/1/2026), petugas menemukan 1 karung putih berisi 2 kardus besar yang di dalamnya terdapat 30 paket ganja dilakban warna kuning dengan berat total sekitar 30 kilogram, tersimpan di bagasi Bus PT ALS warna hijau bernopol BK 7246 UA, yang berhenti di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Polsek Kota Sarolangun.
Petugas kemudian memanggil sopir bus berinisial WL. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa karung tersebut merupakan paket kiriman yang diambil dari loket ALS di Pekanbaru dan akan dikirim ke loket ALS di Provinsi Lampung. Sopir mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut merupakan narkotika.
Untuk mengungkap pelaku utama, tim melakukan controlled delivery dengan mengiringi bus hingga ke Kota Bandar Lampung. Pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, paket tersebut diturunkan di salah satu loket ALS di Lampung.
Tak berselang lama, seorang pria berinisial RAP datang menjemput paket tersebut. Saat RAP mengangkat karung putih berisi 30 paket ganja, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 10 kilogram ganja tambahan di wilayah Bandar Lampung, sehingga total barang bukti mencapai 40 kilogram.
Kepada petugas, RAP mengaku memesan paket ganja tersebut melalui aplikasi WhatsApp dengan kontak bernama “Bos Bengkel”, sementara identitas dan keberadaan pengirim masih dalam penyelidikan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa tersangka RAP saat ini telah ditahan dan kasusnya masih terus dikembangkan.
“Tersangka RAP kami amankan dengan barang bukti ganja seberat 40 kilogram. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kapolres.
Kasus ini disampaikan secara resmi dalam press release Polres Sarolangun, Selasa (20/1/2026), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Novarina Manurung, S.H., perwakilan Kejaksaan, lurah setempat, serta Dinas Kesehatan Sarolangun.
RAP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 610 Ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal VII Angka 51 UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, Polres Sarolangun juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Sarolangun.
(4091)








