SPT PPPK di Sarolangun Jadi Polemik, Kekosongan Tenaga Medis Berujung Dugaan Pelanggaran Prosedur

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun – Polemik penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang mengemuka di Kabupaten Sarolangun, kali ini terkait penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga melanggar prosedur.

Kepala Puskesmas (Kapus) Sarolangun, Ahmad Muslim mengakui secara terbuka bahwa dirinya menandatangani SPT untuk menugaskan seorang PPPK sebagai bidan di Desa Lidung.

“Benar kami yang buat SPT itu dengan konfirmasi atasan kami, karena posisi bidan sebelumnya yang diisi PNS atas nama Ida sudah tidak masuk kerja beberapa tahun ini. Maka kami utuskan PPPK menjadi bidan Desa Lidung, apalagi yang bersangkutan memang berdomisili di sana,” ujar Ahmad Muslim, Senin (11/8).

Kebijakan itu diambil demi menutup kekosongan tenaga medis. Namun, langkah tersebut menuai sorotan karena kewenangan memindahkan atau menempatkan PPPK berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bukan kepala unit kerja.

Dasar hukumnya jelas:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 73 ayat (2): Pemindahan ASN, termasuk PPPK, antar unit kerja harus mendapat persetujuan PPK.

PP No. 49 Tahun 2018 Pasal 37: Pemindahan PPPK hanya dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan atas persetujuan PPK.

PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022: Penempatan PPPK dilakukan sesuai perjanjian kerja dan formasi yang telah ditetapkan.

Di tingkat daerah, PPK adalah Bupati. Artinya, SPT yang memindahkan tugas PPPK tanpa persetujuan resmi Bupati berpotensi tidak sah secara hukum.

Saat dikonfirmasi, Bupati Sarolangun hanya memberi jawaban singkat melalui WhatsApp:
“Walaikum salam dik, abang cek dulu yo kek mano nian.”

Pengamat kebijakan publik, DN, menilai alasan kekosongan tenaga medis bisa dimaklumi, tetapi prosedur hukum tidak boleh diabaikan.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, akan membuka celah penyalahgunaan wewenang di instansi pemerintah,” ujarnya.

Kalimat senada juga datang dari salah satu warga berinisial DKK, mendesak Bupati bertindak tegas.
“Pasal 37 jelas: pemindahan PPPK harus atas persetujuan PPK. Kalau tidak, itu menyalahi aturan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi Pemkab Sarolangun untuk memperketat pengelolaan PPPK, mulai dari pengisian formasi, mekanisme mutasi, hingga pembagian wewenang, agar tidak terjadi pelanggaran prosedur di kemudian hari.

(Yogi)

  • Related Posts

    Ultimatum Warga Trans 1 Ranggo: 20 Tahun Lahan Tak Jelas, Pemkab Sarolangun Ditantang Tuntaskan atau Hadapi Aksi Besar

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Warga Trans 1 Desa Ranggo, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, melayangkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Setelah hampir 20 tahun status lahan transmigrasi tak kunjung…

    Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Dalam suasana penuh berkah bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Polres Sarolangun kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan sosial pembagian takjil, Minggu (1/3/2026) sekira…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Ultimatum Warga Trans 1 Ranggo: 20 Tahun Lahan Tak Jelas, Pemkab Sarolangun Ditantang Tuntaskan atau Hadapi Aksi Besar

    • By yogi
    • Maret 2, 2026
    • 2 views
    Ultimatum Warga Trans 1 Ranggo: 20 Tahun Lahan Tak Jelas, Pemkab Sarolangun Ditantang Tuntaskan atau Hadapi Aksi Besar

    Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    • By yogi
    • Maret 1, 2026
    • 6 views
    Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    Diduga Kades Muara Pemuat Terlibat PETI, Keluarkan Surat Minta Setoran 4 Persen

    • By yogi
    • Februari 28, 2026
    • 12 views
    Diduga Kades Muara Pemuat Terlibat PETI, Keluarkan Surat Minta Setoran 4 Persen

    SPPG di Kecamatan Jayapura Jadi Sorotan, Orang Tua dan Guru Keluhkan Porsi dan Penyajian

    SPPG di Kecamatan Jayapura Jadi Sorotan, Orang Tua dan Guru Keluhkan Porsi dan Penyajian

    PMII Jambi Soroti Dugaan Kelalaian Bank 9 Jambi, Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pimpinan

    • By yogi
    • Februari 28, 2026
    • 5 views
    PMII Jambi Soroti Dugaan Kelalaian Bank 9 Jambi, Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pimpinan

    Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja, Usir Wartawan Saat Kunjungan Kesekolahan

    Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja, Usir Wartawan Saat Kunjungan Kesekolahan

    Ketua LSM PKP Angkat Bicara Soal Polemik Lahan Transmigrasi Ranggo Trans 1 dan 2, Siap Kawal Hingga Pusat

    • By yogi
    • Februari 27, 2026
    • 11 views
    Ketua LSM PKP Angkat Bicara Soal Polemik Lahan Transmigrasi Ranggo Trans 1 dan 2, Siap Kawal Hingga Pusat

    Polwan Sambut Aksi Damai Secara Humanis di Depan Gerbang Polres Sarolangun

    • By yogi
    • Februari 27, 2026
    • 12 views
    Polwan Sambut Aksi Damai Secara Humanis di Depan Gerbang Polres Sarolangun