SPT PPPK di Sarolangun Jadi Polemik, Kekosongan Tenaga Medis Berujung Dugaan Pelanggaran Prosedur

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun – Polemik penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang mengemuka di Kabupaten Sarolangun, kali ini terkait penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga melanggar prosedur.

Kepala Puskesmas (Kapus) Sarolangun, Ahmad Muslim mengakui secara terbuka bahwa dirinya menandatangani SPT untuk menugaskan seorang PPPK sebagai bidan di Desa Lidung.

“Benar kami yang buat SPT itu dengan konfirmasi atasan kami, karena posisi bidan sebelumnya yang diisi PNS atas nama Ida sudah tidak masuk kerja beberapa tahun ini. Maka kami utuskan PPPK menjadi bidan Desa Lidung, apalagi yang bersangkutan memang berdomisili di sana,” ujar Ahmad Muslim, Senin (11/8).

Kebijakan itu diambil demi menutup kekosongan tenaga medis. Namun, langkah tersebut menuai sorotan karena kewenangan memindahkan atau menempatkan PPPK berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bukan kepala unit kerja.

Dasar hukumnya jelas:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 73 ayat (2): Pemindahan ASN, termasuk PPPK, antar unit kerja harus mendapat persetujuan PPK.

PP No. 49 Tahun 2018 Pasal 37: Pemindahan PPPK hanya dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan atas persetujuan PPK.

PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022: Penempatan PPPK dilakukan sesuai perjanjian kerja dan formasi yang telah ditetapkan.

Di tingkat daerah, PPK adalah Bupati. Artinya, SPT yang memindahkan tugas PPPK tanpa persetujuan resmi Bupati berpotensi tidak sah secara hukum.

Saat dikonfirmasi, Bupati Sarolangun hanya memberi jawaban singkat melalui WhatsApp:
“Walaikum salam dik, abang cek dulu yo kek mano nian.”

Pengamat kebijakan publik, DN, menilai alasan kekosongan tenaga medis bisa dimaklumi, tetapi prosedur hukum tidak boleh diabaikan.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, akan membuka celah penyalahgunaan wewenang di instansi pemerintah,” ujarnya.

Kalimat senada juga datang dari salah satu warga berinisial DKK, mendesak Bupati bertindak tegas.
“Pasal 37 jelas: pemindahan PPPK harus atas persetujuan PPK. Kalau tidak, itu menyalahi aturan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi Pemkab Sarolangun untuk memperketat pengelolaan PPPK, mulai dari pengisian formasi, mekanisme mutasi, hingga pembagian wewenang, agar tidak terjadi pelanggaran prosedur di kemudian hari.

(Yogi)

  • Related Posts

    Diduga Terbengkalai, Green House Dinas Pertanian Sarolangun Tak Terawat, Lahan Cabai Gagal Panen

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Sejumlah bangunan Green House milik Dinas Pertanian Kabupaten Sarolangun yang berada di Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, kini tampak terbengkalai. Kondisi kantor yang dibangun dengan…

    BUMDes Bukit Bumi Raya Luncurkan Program Unggulan, Wujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Pembangunan desa tidak lagi hanya berbicara mengenai infrastruktur, tetapi juga soal bagaimana pemerintah desa mampu menghadirkan program ekonomi yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Diduga Terbengkalai, Green House Dinas Pertanian Sarolangun Tak Terawat, Lahan Cabai Gagal Panen

    • By yogi
    • Agustus 23, 2025
    • 4 views
    Diduga Terbengkalai, Green House Dinas Pertanian Sarolangun Tak Terawat, Lahan Cabai Gagal Panen

    BUMDes Bukit Bumi Raya Luncurkan Program Unggulan, Wujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera

    • By yogi
    • Agustus 23, 2025
    • 22 views
    BUMDes Bukit Bumi Raya Luncurkan Program Unggulan, Wujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera

    Semarak HUT RI ke-80, Warga Tegal Sari Gelar Pengajian Akbar: Teguhkan Iman, Jaga Generasi Muda

    • By yogi
    • Agustus 21, 2025
    • 27 views
    Semarak HUT RI ke-80, Warga Tegal Sari Gelar Pengajian Akbar: Teguhkan Iman, Jaga Generasi Muda

    Diduga Langgar Aturan, PT SPCM di Desa Gurun Tuo Simpang Bayar Gaji di Bawah UMR: Karyawan Tuntut Keadilan

    • By yogi
    • Agustus 21, 2025
    • 29 views
    Diduga Langgar Aturan, PT SPCM di Desa Gurun Tuo Simpang Bayar Gaji di Bawah UMR: Karyawan Tuntut Keadilan

    Lapas Sarolangun Gelar Penggeledahan Blok Hunian, Pastikan Keamanan Tetap Kondusif

    • By yogi
    • Agustus 20, 2025
    • 27 views
    Lapas Sarolangun Gelar Penggeledahan Blok Hunian, Pastikan Keamanan Tetap Kondusif

    Polres Sarolangun Gelar Penanaman Jagung, Panen P2L dan Tebar 5.000 Benih Ikan Nila

    • By yogi
    • Agustus 19, 2025
    • 25 views
    Polres Sarolangun Gelar Penanaman Jagung, Panen P2L dan Tebar 5.000 Benih Ikan Nila

    HUT RI ke-80, Polres Sarolangun Gelar Turnamen Domino Penuh Kebersamaan

    • By yogi
    • Agustus 19, 2025
    • 31 views
    HUT RI ke-80, Polres Sarolangun Gelar Turnamen Domino Penuh Kebersamaan

    Kepala Sekolah TK Pembina Kabupaten Sarolangun Vera Usmita Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-80 dan Ulang Tahun Bupati Sarolangun ke-50

    • By yogi
    • Agustus 18, 2025
    • 92 views
    Kepala Sekolah TK Pembina Kabupaten Sarolangun Vera Usmita Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-80 dan Ulang Tahun Bupati Sarolangun ke-50