Tilap Ratusan Juta Anggaran Dana Desa, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka

SUARA GEMILANG NUSANTARA Martapura – Mantan Kepala Desa Perjaya Kecamatan Martapura, OKU Timur provinsi sumatera selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019.

Mantan kepala Desa berinisial AB ini diduga kuat selewengkan anggaran DD tahun 2019 senilai 311 jura lebih yang di gunakan untuk kepentingan pribadinya , hal ini di ungkapkan kapolres OKU Timur AKBP. Kevin Leleuey, S.ik, M.si didampingi kasat reskrim Polres OKU Timur AKP. Muhklis, S.H dan kasi humas AKP. H.Edi Arianto serta kanit Pidana korupsi (pidkor) Ipda. Pariyanto, S.H saat menggelar press realase di Mapolres OKU Timur pada selasa 29/04/25.

Penetapan tersangka AB oleh satreskrim Polres OKU Timur setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.

Dikatakan Kapolres, “Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka AB ini terungkap setelah audit dilakukan terhadap beberapa proyek infrastruktur Desa yang dikerjakan saat dirinya menjabat sebagai kepala Desa, Dana tersebut bersumber dari DD tahun 2019, ungkapnya.

Menurut kapolres, berdasarkan hasil investigasi terdapat sejumlah penyimpangan dana, diantaranya berupa pada pembangunan Drainase yang terletak didusun II , dengan diameter panjang 772 meter, namun yang direalisasikan hanya 311,6 meter selisih 460,4 meter yang tidak dikerjakan, terang kapolres.

“Lalu kata kapolres , Proyek jalan beton di Dusun VI sepanjang 150 meter, namun terealisasi hanya 145 meter, terangnya.

Selain itu juga infrastruktur lain yang volumenya tidak sesuai dengan RAB dan LPJ, tak hanya itu saja beberapa item pekerjaan yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2019 dan tahun 2020 yang kualitasnya cukup buruk.

“Pada kasus ini ditemukan indikasi mark-up dalam pembayaran upah tenaga kerja, serta penggunaan Dana tersebut untuk biaya pribadinya, lebih dijelaskan AKBP. Kevin.

Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat OKU Timur kerugian Negara Mencapai Rp.311.401.961.07.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AB , kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun kurungan penjara. (Apri)

Related Posts

Kenal Pamit Kapolres OKU Timur, Bupati Enos : “Terimakasih Pak Kevin, Selamat bertugas Pak Adik”

SUARA GEMILANG NUSANTARA  Martapura – Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M Hadir Dalam Acara Ramah Tamah dan Kenal Pamit Kapolres OKU Timur dari AKBP Kevin Leleury, S.I.K.,…

Viral! Wartawan Diintimidasi di Kalbar: IMO Indonesia Desak Polda Tangkap Pelaku PETI dan Penyeleweng Solar Subsidi

SUARA GEMILANG NUSANTARA  Jakarta, 29 Juni 2025 Kasus intimidasi terhadap insan pers kembali mencederai demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kali ini, dua wartawan media online mengalami intimidasi serius di…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu melewatkan

Kenal Pamit Kapolres OKU Timur, Bupati Enos : “Terimakasih Pak Kevin, Selamat bertugas Pak Adik”

Kenal Pamit Kapolres OKU Timur, Bupati Enos : “Terimakasih Pak Kevin, Selamat bertugas Pak Adik”

Usai Pilkada, Ketua KPUD Sarolangun Apresiasi Kapolres: Pengamanan Kondusif Wujud Sinergitas

  • By yogi
  • Juli 4, 2025
  • 3 views
Usai Pilkada, Ketua KPUD Sarolangun Apresiasi Kapolres: Pengamanan Kondusif Wujud Sinergitas

Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Ini Pesan Bupati dan Kapolres Sarolangun

  • By yogi
  • Juli 1, 2025
  • 2 views
Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Ini Pesan Bupati dan Kapolres Sarolangun

IMO-Indonesia Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

IMO-Indonesia Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

Hadiah Istimewa dari Kapolres Sarolangun: Ibu Suryani Terima Rumah Baru

  • By yogi
  • Juni 30, 2025
  • 8 views
Hadiah Istimewa dari Kapolres Sarolangun: Ibu Suryani Terima Rumah Baru

Viral! Wartawan Diintimidasi di Kalbar: IMO Indonesia Desak Polda Tangkap Pelaku PETI dan Penyeleweng Solar Subsidi

Viral! Wartawan Diintimidasi di Kalbar: IMO Indonesia Desak Polda Tangkap Pelaku PETI dan Penyeleweng Solar Subsidi

Pengecer Pupuk Nakal Menjual Pupuk di Luar RDKK, PPL Pertanian Tutup Mata Tutup Telinga

Pengecer Pupuk Nakal Menjual Pupuk di Luar RDKK, PPL Pertanian Tutup Mata Tutup Telinga

Aroma Korupsi? Mobil Dinas Sarolangun Menumpuk Tunggakan Pajak

  • By yogi
  • Juni 27, 2025
  • 18 views
Aroma Korupsi? Mobil Dinas Sarolangun Menumpuk Tunggakan Pajak