Tilap Ratusan Juta Anggaran Dana Desa, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka

SUARA GEMILANG NUSANTARA Martapura – Mantan Kepala Desa Perjaya Kecamatan Martapura, OKU Timur provinsi sumatera selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019.

Mantan kepala Desa berinisial AB ini diduga kuat selewengkan anggaran DD tahun 2019 senilai 311 jura lebih yang di gunakan untuk kepentingan pribadinya , hal ini di ungkapkan kapolres OKU Timur AKBP. Kevin Leleuey, S.ik, M.si didampingi kasat reskrim Polres OKU Timur AKP. Muhklis, S.H dan kasi humas AKP. H.Edi Arianto serta kanit Pidana korupsi (pidkor) Ipda. Pariyanto, S.H saat menggelar press realase di Mapolres OKU Timur pada selasa 29/04/25.

Penetapan tersangka AB oleh satreskrim Polres OKU Timur setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.

Dikatakan Kapolres, “Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka AB ini terungkap setelah audit dilakukan terhadap beberapa proyek infrastruktur Desa yang dikerjakan saat dirinya menjabat sebagai kepala Desa, Dana tersebut bersumber dari DD tahun 2019, ungkapnya.

Menurut kapolres, berdasarkan hasil investigasi terdapat sejumlah penyimpangan dana, diantaranya berupa pada pembangunan Drainase yang terletak didusun II , dengan diameter panjang 772 meter, namun yang direalisasikan hanya 311,6 meter selisih 460,4 meter yang tidak dikerjakan, terang kapolres.

“Lalu kata kapolres , Proyek jalan beton di Dusun VI sepanjang 150 meter, namun terealisasi hanya 145 meter, terangnya.

Selain itu juga infrastruktur lain yang volumenya tidak sesuai dengan RAB dan LPJ, tak hanya itu saja beberapa item pekerjaan yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2019 dan tahun 2020 yang kualitasnya cukup buruk.

“Pada kasus ini ditemukan indikasi mark-up dalam pembayaran upah tenaga kerja, serta penggunaan Dana tersebut untuk biaya pribadinya, lebih dijelaskan AKBP. Kevin.

Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat OKU Timur kerugian Negara Mencapai Rp.311.401.961.07.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AB , kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun kurungan penjara. (Apri)

Related Posts

Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SA alias Bas (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rantau Tenang,…

Diduga Kepala Desa Tanjung Jual Tanah DMJ Jalan Lintas untuk Kantor BAZNAS, Tuai Sorotan Publik

SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Dugaan penjualan tanah yang berada di kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ) kembali mencuat. Kali ini, tanah yang diduga masuk dalam DMJ jalan lintas Desa Tanjung,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu melewatkan

Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang  Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

  • By yogi
  • Januari 12, 2026
  • 15 views
Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

Diduga Kepala Desa Tanjung Jual Tanah DMJ Jalan Lintas untuk Kantor BAZNAS, Tuai Sorotan Publik

  • By yogi
  • Januari 12, 2026
  • 12 views
Diduga Kepala Desa Tanjung Jual Tanah DMJ Jalan Lintas untuk Kantor BAZNAS, Tuai Sorotan Publik

5000 Ha Lahan Pertanian Terdampak Banjir di OKU Timur

5000 Ha Lahan Pertanian Terdampak Banjir di OKU Timur

GRIB Sarolangun Tegaskan Tidak Bekingi PT SMM, Siap Tindak Anggota yang Cederai SOP Ormas

  • By yogi
  • Januari 11, 2026
  • 36 views
GRIB Sarolangun Tegaskan Tidak Bekingi PT SMM, Siap Tindak Anggota yang Cederai SOP Ormas

Banjir di OKU Timur semakin meluas

Banjir di OKU Timur semakin meluas

Kades Kromongan Resmi di Laporkan Warganya ke Polres, Diduga Melakukan Pelecehan

Kades Kromongan Resmi di Laporkan Warganya ke Polres, Diduga Melakukan Pelecehan

Bupati OKU Timur Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Banjir di Nusa Jaya.

Bupati OKU Timur Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Banjir di Nusa Jaya.