Tilap Ratusan Juta Anggaran Dana Desa, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka

SUARA GEMILANG NUSANTARA Martapura – Mantan Kepala Desa Perjaya Kecamatan Martapura, OKU Timur provinsi sumatera selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019.

Mantan kepala Desa berinisial AB ini diduga kuat selewengkan anggaran DD tahun 2019 senilai 311 jura lebih yang di gunakan untuk kepentingan pribadinya , hal ini di ungkapkan kapolres OKU Timur AKBP. Kevin Leleuey, S.ik, M.si didampingi kasat reskrim Polres OKU Timur AKP. Muhklis, S.H dan kasi humas AKP. H.Edi Arianto serta kanit Pidana korupsi (pidkor) Ipda. Pariyanto, S.H saat menggelar press realase di Mapolres OKU Timur pada selasa 29/04/25.

Penetapan tersangka AB oleh satreskrim Polres OKU Timur setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.

Dikatakan Kapolres, “Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka AB ini terungkap setelah audit dilakukan terhadap beberapa proyek infrastruktur Desa yang dikerjakan saat dirinya menjabat sebagai kepala Desa, Dana tersebut bersumber dari DD tahun 2019, ungkapnya.

Menurut kapolres, berdasarkan hasil investigasi terdapat sejumlah penyimpangan dana, diantaranya berupa pada pembangunan Drainase yang terletak didusun II , dengan diameter panjang 772 meter, namun yang direalisasikan hanya 311,6 meter selisih 460,4 meter yang tidak dikerjakan, terang kapolres.

“Lalu kata kapolres , Proyek jalan beton di Dusun VI sepanjang 150 meter, namun terealisasi hanya 145 meter, terangnya.

Selain itu juga infrastruktur lain yang volumenya tidak sesuai dengan RAB dan LPJ, tak hanya itu saja beberapa item pekerjaan yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2019 dan tahun 2020 yang kualitasnya cukup buruk.

“Pada kasus ini ditemukan indikasi mark-up dalam pembayaran upah tenaga kerja, serta penggunaan Dana tersebut untuk biaya pribadinya, lebih dijelaskan AKBP. Kevin.

Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat OKU Timur kerugian Negara Mencapai Rp.311.401.961.07.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AB , kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun kurungan penjara. (Apri)

Related Posts

Diduga Terbengkalai, Green House Dinas Pertanian Sarolangun Tak Terawat, Lahan Cabai Gagal Panen

SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Sejumlah bangunan Green House milik Dinas Pertanian Kabupaten Sarolangun yang berada di Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, kini tampak terbengkalai. Kondisi kantor yang dibangun dengan…

BUMDes Bukit Bumi Raya Luncurkan Program Unggulan, Wujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera

SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Pembangunan desa tidak lagi hanya berbicara mengenai infrastruktur, tetapi juga soal bagaimana pemerintah desa mampu menghadirkan program ekonomi yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu melewatkan

Diduga Terbengkalai, Green House Dinas Pertanian Sarolangun Tak Terawat, Lahan Cabai Gagal Panen

  • By yogi
  • Agustus 23, 2025
  • 3 views
Diduga Terbengkalai, Green House Dinas Pertanian Sarolangun Tak Terawat, Lahan Cabai Gagal Panen

BUMDes Bukit Bumi Raya Luncurkan Program Unggulan, Wujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera

  • By yogi
  • Agustus 23, 2025
  • 22 views
BUMDes Bukit Bumi Raya Luncurkan Program Unggulan, Wujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera

Semarak HUT RI ke-80, Warga Tegal Sari Gelar Pengajian Akbar: Teguhkan Iman, Jaga Generasi Muda

  • By yogi
  • Agustus 21, 2025
  • 26 views
Semarak HUT RI ke-80, Warga Tegal Sari Gelar Pengajian Akbar: Teguhkan Iman, Jaga Generasi Muda

Diduga Langgar Aturan, PT SPCM di Desa Gurun Tuo Simpang Bayar Gaji di Bawah UMR: Karyawan Tuntut Keadilan

  • By yogi
  • Agustus 21, 2025
  • 28 views
Diduga Langgar Aturan, PT SPCM di Desa Gurun Tuo Simpang Bayar Gaji di Bawah UMR: Karyawan Tuntut Keadilan

Lapas Sarolangun Gelar Penggeledahan Blok Hunian, Pastikan Keamanan Tetap Kondusif

  • By yogi
  • Agustus 20, 2025
  • 27 views
Lapas Sarolangun Gelar Penggeledahan Blok Hunian, Pastikan Keamanan Tetap Kondusif

Polres Sarolangun Gelar Penanaman Jagung, Panen P2L dan Tebar 5.000 Benih Ikan Nila

  • By yogi
  • Agustus 19, 2025
  • 25 views
Polres Sarolangun Gelar Penanaman Jagung, Panen P2L dan Tebar 5.000 Benih Ikan Nila

HUT RI ke-80, Polres Sarolangun Gelar Turnamen Domino Penuh Kebersamaan

  • By yogi
  • Agustus 19, 2025
  • 31 views
HUT RI ke-80, Polres Sarolangun Gelar Turnamen Domino Penuh Kebersamaan

Kepala Sekolah TK Pembina Kabupaten Sarolangun Vera Usmita Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-80 dan Ulang Tahun Bupati Sarolangun ke-50

  • By yogi
  • Agustus 18, 2025
  • 87 views
Kepala Sekolah TK Pembina Kabupaten Sarolangun Vera Usmita Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-80 dan Ulang Tahun Bupati Sarolangun ke-50