SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Pernyataan Ketua Ahmad Zaidan terkait kondisi keuangan BAZNAS Sarolangun menuai sorotan. Pasalnya, dari sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah publik mengenai transparansi pengelolaan dana umat, jawaban yang disampaikan hanya berfokus pada hasil audit akuntan publik dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, Ahmad Zaidan menyebut laporan keuangan BAZNAS Sarolangun telah diaudit oleh akuntan publik independen dari Jambi dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Laporan keuangan kami sudah diaudit oleh akuntan publik independen dari Jambi, alhamdulillah hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Ahmad Zaidan.
Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Kejaksaan Negeri Sarolangun telah melakukan pemeriksaan terhadap keuangan dan SPJ BAZNAS.
“Kejaksaan Negeri Sarolangun tahun 2025 juga sudah memeriksa keuangan/SPJ BAZNAS, alhamdulillah lancar,” tambahnya.
Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab inti pertanyaan publik yang sebelumnya mencuat, seperti:
besaran gaji pimpinan dan staf,
rincian penggunaan dana operasional,
total dana zakat yang dikelola,
hingga keterbukaan laporan penggunaan dana umat secara detail.
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi lembaga pengelola dana publik dan dana keagamaan, masyarakat menilai hasil audit “WTP” tidak otomatis menghapus kebutuhan akan keterbukaan informasi secara rinci kepada publik.
Pengamat tata kelola publik menilai audit akuntan maupun pemeriksaan kejaksaan memang penting, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya jawaban atas seluruh pertanyaan masyarakat.
“Publik bukan hanya ingin mendengar istilah WTP atau sudah diperiksa. Yang ingin diketahui masyarakat adalah bagaimana dana umat digunakan, berapa biaya operasionalnya, dan sejauh mana manfaatnya kembali ke masyarakat,” ujar salah satu sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Polemik ini pun memunculkan dorongan agar BAZNAS Sarolangun membuka laporan keuangan dan penggunaan anggaran secara lebih detail dan mudah diakses masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana zakat.
(4091)







