HET LPG 3 Kg Ditetapkan Rp18 Ribu, Warga Sarolangun Keluhkan Harga di Lapangan Capai Rp45 Ribu

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun secara resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram sebesar Rp18.000 di wilayah Kabupaten Sarolangun. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sarolangun Nomor: 510/90/Dag/Koprindag/2025.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sarolangun, H. Hurmin, SE, itu mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 508/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2022, serta hasil pertemuan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan bersama seluruh agen LPG subsidi 3 Kg di Kabupaten Sarolangun pada 21 April 2025.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa LPG subsidi tabung 3 Kg diperuntukkan khusus bagi kelompok penerima manfaat (KPM), yakni masyarakat miskin, pelaku usaha mikro, dan nelayan kecil. Pemerintah menegaskan penyaluran LPG subsidi harus dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, para agen diwajibkan menyalurkan LPG dari SPBE ke pangkalan dengan menjamin kelancaran distribusi, ketersediaan stok, harga sesuai HET, serta volume yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga mengakomodasi tambahan biaya operasional agen, khususnya untuk biaya transportasi dan bongkar muat di wilayah dengan kondisi geografis sulit, seperti daerah pegunungan, perbukitan, perairan, dan pedalaman.

Bupati Sarolangun melalui surat edaran tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan dalam pendistribusian LPG subsidi, baik oleh agen maupun pangkalan—termasuk penyaluran yang tidak sesuai peruntukan atau tidak berada di titik koordinat terdaftar di Pertamina—akan ditindak tegas. Dinas Koperindag Sarolangun berwenang melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak Pertamina serta mengusulkan pelaksanaan operasi pasar di wilayah yang terdampak.

“Surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.

Namun demikian, di lapangan masih ditemukan keluhan masyarakat terkait harga LPG subsidi yang jauh di atas HET. Mis, seorang ibu rumah tangga warga Sarolangun, mengaku baru-baru ini membeli gas LPG 3 Kg dengan harga yang sangat mahal.

“Tidak ada harga gas LPG 3 Kg yang murah. Dua hari lalu saya membeli dengan harga Rp45.000 per tabung. Semoga dengan adanya surat edaran dari Pak Bupati H. Hurmin, kami bisa membeli gas LPG 3 Kg sesuai harga Rp18.000,” ujar Mis kepada wartawan.

Menurutnya, pihak penjual beralasan tingginya harga disebabkan kelangkaan stok LPG subsidi di tingkat pengecer.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun berharap, dengan ditetapkannya HET LPG subsidi 3 Kg ini, distribusi dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, sekaligus menekan praktik penimbunan serta permainan harga yang merugikan masyarakat kecil.

(4091)

  • Related Posts

    ‎Klarifikasi Resmi Ketua Koperasi Sinar Mulia Rezeki (SMR)

    ‎SUARA GEMILANG NUSANTARA ‎ ‎Sarolangun – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan jual beli lahan plasma di wilayah Desa Kasang Melintang dan Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Ketua…

    Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Bathin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    ‎Klarifikasi Resmi Ketua Koperasi Sinar Mulia Rezeki (SMR)

    • By yogi
    • Maret 27, 2026
    • 4 views
    ‎Klarifikasi Resmi Ketua Koperasi Sinar Mulia Rezeki (SMR)

    Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

    • By yogi
    • Maret 26, 2026
    • 8 views
    Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

    ‎Panitia Matangkan Balumbo Biduk Lewat Technical Meeting, Kapolres Turut Diundang

    • By yogi
    • Maret 26, 2026
    • 14 views
    ‎Panitia Matangkan Balumbo Biduk Lewat Technical Meeting, Kapolres Turut Diundang

    Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di Sarolangun Tahun 1447 H/2026 M

    • By yogi
    • Maret 14, 2026
    • 10 views
    Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di Sarolangun Tahun 1447 H/2026 M

    Polsek Bathin VIII dan Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako

    • By yogi
    • Maret 13, 2026
    • 10 views
    Polsek Bathin VIII dan Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako

    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

    • By yogi
    • Maret 12, 2026
    • 9 views
    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

    PWS Sarolangun Berbagi 200 Takjil, Wujud Jurnalis Peduli Masyarakat

    • By yogi
    • Maret 12, 2026
    • 13 views
    PWS Sarolangun Berbagi 200 Takjil, Wujud Jurnalis Peduli Masyarakat

    Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Mengakui Kesalahan dan Menyesal, Berharap Diberi Kesempatan Memperbaiki Diri

    Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Mengakui Kesalahan dan Menyesal, Berharap Diberi Kesempatan Memperbaiki Diri