‎Klarifikasi Resmi Ketua Koperasi Sinar Mulia Rezeki (SMR)

‎SUARA GEMILANG NUSANTARA

‎Sarolangun – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan jual beli lahan plasma di wilayah Desa Kasang Melintang dan Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Ketua Koperasi Sinar Mulia Rezeki (SMR), Bambang Irawan, menyampaikan klarifikasi resmi.

‎Bambang menegaskan bahwa lahan yang dikelola oleh koperasi merupakan bagian dari skema kemitraan perkebunan yang berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) koperasi smr yg di hibahkan oleh perusaha.an, sehingga secara aturan tidak dapat diperjualbelikan dalam bentuk kepemilikan lahan.

‎“Perlu kami luruskan, lahan tersebut berstatus HGU, jadi tidak bisa diperjualbelikan sebagai hak milik,” ujarnya.

‎Namun demikian, ia menjelaskan bahwa yang terjadi di lapangan bukanlah jual beli lahan secara formal, melainkan pengalihan hak pembagian hasil (benefit) oleh sebagian anggota koperasi.

‎Menurutnya, keputusan tersebut murni berasal dari anggota yang bersangkutan, bukan karena adanya tekanan atau paksaan dari pihak koperasi.

‎“Memang ada anggota yang memilih mengalihkan hak pembagian hasilnya. Hal itu dilakukan atas kemauan sendiri karena kebutuhan mendesak, seperti biaya berobat, kebutuhan keluarga, atau keperluan ekonomi lainnya,” jelas Bambang.

‎Ia menambahkan, dalam kondisi tersebut koperasi hanya berperan sebagai fasilitator untuk membantu anggota yang membutuhkan solusi cepat, tanpa adanya unsur paksaan maupun tekanan.

‎“Kami hanya membantu anggota yang sedang dalam kondisi mendesak. Permintaan itu datang dari mereka sendiri, bukan dari koperasi. Tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Bambang menekankan bahwa secara administrasi, kepemilikan lahan tetap atas nama anggota awal dan tidak terjadi peralihan hak atas tanah sebagaimana yang dipersepsikan.

‎“Kepemilikan lahan tetap atas nama anggota. Yang dialihkan hanya hak pembagian hasilnya, bukan tanahnya,” tambahnya.

‎Ia juga memastikan bahwa koperasi tetap berkomitmen menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku serta menjaga kepentingan seluruh anggota.

‎“Kami tetap berpegang pada aturan dan berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan anggota dan ketentuan yang ada,” tutupnya.

‎(4091)

  • Related Posts

    Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Bathin…

    ‎Panitia Matangkan Balumbo Biduk Lewat Technical Meeting, Kapolres Turut Diundang

    ‎SUARA GEMILANG NUSANTARA ‎Sarolangun – Panitia pelaksana kegiatan balumbo biduk terus mematangkan persiapan dengan menggelar technical meeting yang akan diikuti oleh seluruh tim manajer dan panitia. ‎Technical meeting tersebut dijadwalkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    ‎Klarifikasi Resmi Ketua Koperasi Sinar Mulia Rezeki (SMR)

    • By yogi
    • Maret 27, 2026
    • 2 views
    ‎Klarifikasi Resmi Ketua Koperasi Sinar Mulia Rezeki (SMR)

    Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

    • By yogi
    • Maret 26, 2026
    • 3 views
    Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

    ‎Panitia Matangkan Balumbo Biduk Lewat Technical Meeting, Kapolres Turut Diundang

    • By yogi
    • Maret 26, 2026
    • 8 views
    ‎Panitia Matangkan Balumbo Biduk Lewat Technical Meeting, Kapolres Turut Diundang

    Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di Sarolangun Tahun 1447 H/2026 M

    • By yogi
    • Maret 14, 2026
    • 9 views
    Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di Sarolangun Tahun 1447 H/2026 M

    Polsek Bathin VIII dan Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako

    • By yogi
    • Maret 13, 2026
    • 9 views
    Polsek Bathin VIII dan Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako

    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

    • By yogi
    • Maret 12, 2026
    • 9 views
    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

    PWS Sarolangun Berbagi 200 Takjil, Wujud Jurnalis Peduli Masyarakat

    • By yogi
    • Maret 12, 2026
    • 11 views
    PWS Sarolangun Berbagi 200 Takjil, Wujud Jurnalis Peduli Masyarakat

    Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Mengakui Kesalahan dan Menyesal, Berharap Diberi Kesempatan Memperbaiki Diri

    Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Mengakui Kesalahan dan Menyesal, Berharap Diberi Kesempatan Memperbaiki Diri