SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan jual beli lahan plasma di wilayah Desa Kasang Melintang dan Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Ketua Koperasi Sinar Mulia Rezeki (SMR), Bambang Irawan, menyampaikan klarifikasi resmi.
Bambang menegaskan bahwa lahan yang dikelola oleh koperasi merupakan bagian dari skema kemitraan perkebunan yang berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) koperasi smr yg di hibahkan oleh perusaha.an, sehingga secara aturan tidak dapat diperjualbelikan dalam bentuk kepemilikan lahan.
“Perlu kami luruskan, lahan tersebut berstatus HGU, jadi tidak bisa diperjualbelikan sebagai hak milik,” ujarnya.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa yang terjadi di lapangan bukanlah jual beli lahan secara formal, melainkan pengalihan hak pembagian hasil (benefit) oleh sebagian anggota koperasi.
Menurutnya, keputusan tersebut murni berasal dari anggota yang bersangkutan, bukan karena adanya tekanan atau paksaan dari pihak koperasi.
“Memang ada anggota yang memilih mengalihkan hak pembagian hasilnya. Hal itu dilakukan atas kemauan sendiri karena kebutuhan mendesak, seperti biaya berobat, kebutuhan keluarga, atau keperluan ekonomi lainnya,” jelas Bambang.
Ia menambahkan, dalam kondisi tersebut koperasi hanya berperan sebagai fasilitator untuk membantu anggota yang membutuhkan solusi cepat, tanpa adanya unsur paksaan maupun tekanan.
“Kami hanya membantu anggota yang sedang dalam kondisi mendesak. Permintaan itu datang dari mereka sendiri, bukan dari koperasi. Tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang menekankan bahwa secara administrasi, kepemilikan lahan tetap atas nama anggota awal dan tidak terjadi peralihan hak atas tanah sebagaimana yang dipersepsikan.
“Kepemilikan lahan tetap atas nama anggota. Yang dialihkan hanya hak pembagian hasilnya, bukan tanahnya,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa koperasi tetap berkomitmen menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku serta menjaga kepentingan seluruh anggota.
“Kami tetap berpegang pada aturan dan berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan anggota dan ketentuan yang ada,” tutupnya.
(4091)







