SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Unit Reskrim Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus pengancaman dengan kekerasan dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial F (19) diamankan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi LP/B-03/I/2026/SPKT/Polsek Sarolangun/Polres Sarolangun/Polda Jambi. Peristiwa pengancaman terjadi pada Senin malam (19/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di RT 13 Dusun Baru, Kelurahan Dusun, Kecamatan Sarolangun. Korban diketahui berinisial M (40), seorang ibu rumah tangga.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia menyampaikan bahwa penangkapan pelaku dipimpin oleh Ipda Heri Manau di rumah pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah celurit sebagai barang bukti.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Polsek Sarolangun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(4091)








