SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun — Seorang warga Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, bernama Imran resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial Facebook ke Polres Sarolangun, Jumat (01/05/2026).
Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: 234/V/2026/Reskrim.
Kepada wartawan, Imran mengaku tidak terima atas postingan akun berinisial IL di Facebook yang dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik keluarganya, khususnya sang istri, Winda Pustika Sari.
“Saya selaku suami dari istri Winda Pustika Sari merasakan bahwa istri saya dicaci maki dan dihina dengan kata-kata yang kasar,” ujar Imran.
Menurutnya, unggahan tersebut telah menimbulkan keresahan serta mempermalukan keluarganya di tengah masyarakat. Ia menilai tindakan itu sudah melewati batas dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Postingan IL di Facebook itu sangat merugikan nama baik keluarga saya,” tegasnya.
Karena merasa dirugikan dan tidak terima atas perlakuan tersebut, Imran akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Laporan pengaduan itu diterima langsung oleh anggota Sat Reskrim Polres Sarolangun untuk dilakukan tindak lanjut dan proses klarifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tudingan yang disampaikan pelapor.
(4091)







