SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Polsek Batang Asai resmi melimpahkan penanganan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 April 2026.
Surat bernomor B/13/IV/2026/Reskrim tersebut ditujukan kepada pelapor, IIT Nurul Faik Bin Damuris, warga Desa Muara Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.
Dalam surat dijelaskan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan pengeroyokan yang sebelumnya diterima Polsek Batang Asai pada 22 Maret 2026 kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sarolangun guna penanganan lebih lanjut.
“Sehubungan dengan laporan pengaduan yang saudara laporkan ke Polsek Batang Asai, bersama ini kami sampaikan bahwa laporan saudara telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sarolangun,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Surat itu ditandatangani Kapolsek Batang Asai selaku penyidik, IPDA Sarman Kenedi, S.H.
Korban berharap proses penanganan perkara dapat segera berjalan secara maksimal sehingga memberikan kepastian hukum bagi pihak yang melapor.
“Laporan ini sudah berjalan cukup lama, namun hingga saat ini kami belum melihat adanya perkembangan yang signifikan. Kami berharap kasus dugaan pengeroyokan ini dapat segera diproses agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar korban.
Korban juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sehingga kasus segera menemukan titik terang.
(4091)







