SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Larangan sementara operasional angkutan batu bara jalur darat yang telah diumumkan resmi oleh Pemerintah Provinsi Jambi tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi di lapangan. Fakta ini terlihat jelas pada Jumat sore (15/05/2026) sekitar pukul 17.45 WIB, ketika puluhan truk batu bara masih terpantau terparkir di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, tepatnya tidak jauh dari salah satu mulut tambang di kawasan Tanjung Rambai, Kelurahan Serkam, Kecamatan Sarolangun.
Pemandangan deretan truk berwarna hijau itu memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah penghentian operasional hanya sebatas surat edaran tanpa pengawasan nyata?
Padahal, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan pengumuman resmi Nomor: S.500.10.27.7/918/SETDA.PRKM/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 tentang penghentian sementara operasional angkutan batu bara melalui jalur darat. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 10 Mei hingga 21 Mei 2026 demi kelancaran arus lalu lintas kendaraan pengangkut Jemaah Calon Haji (JCH) menuju Asrama Haji Kota Jambi.
Namun kondisi di lapangan justru menunjukkan aktivitas angkutan batu bara belum benar-benar berhenti. Meski sebagian kendaraan terlihat hanya parkir di tepi jalan, keberadaan puluhan truk itu tetap menimbulkan keresahan pengguna jalan karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan menambah risiko kemacetan.
Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana ketegasan aparat dan instansi terkait dalam menindak perusahaan maupun sopir yang diduga masih mencoba menjalankan aktivitas angkutan batu bara di masa penghentian sementara tersebut.
“Kalau memang dilarang, harusnya jangan ada lagi truk batu bara berjejer di jalan. Jangan sampai aturan hanya tajam di atas kertas,” ujar salah seorang warga yang melintas.
Kondisi ini juga memunculkan dugaan bahwa masih ada perusahaan yang mencoba mencari celah dengan tetap mengumpulkan armada di dekat mulut tambang sambil menunggu kesempatan beroperasi kembali.
Publik berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan dinas terkait tidak tutup mata terhadap kondisi ini. Sebab, kebijakan penghentian sementara angkutan batu bara dibuat bukan tanpa alasan, melainkan demi kepentingan masyarakat luas dan kelancaran perjalanan tamu Allah menuju tanah suci.
Jika pengawasan lemah, maka larangan tersebut dikhawatirkan hanya menjadi formalitas administratif tanpa efek nyata di lapangan.
(4091)







