LSM Temperak Desak Penegakan Hukum CSR, Kepatuhan Perusahaan di Kabupaten Sarolangun Jadi Sorotan Nasional

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun — Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) kembali menjadi sorotan publik dan nasional. Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Temperak) menilai masih terjadi ketimpangan serius dalam kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban CSR, khususnya di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam.

Ketua LSM Temperak DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I., yang akrab disapa Wo Rozi, menegaskan bahwa CSR bukanlah kegiatan sukarela, melainkan kewajiban hukum yang bersifat mengikat bagi perusahaan.

“CSR itu perintah undang-undang. Jika perusahaan mengabaikannya, maka itu bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum,” tegas Wo Rozi kepada wartawan.

Berdasarkan data yang dihimpun LSM Temperak, sejumlah perusahaan dan instansi tercatat aktif, terbuka, dan konsisten dalam menyalurkan dana CSR di Kabupaten Sarolangun.

Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai layak mendapat apresiasi publik, antara lain:

Bank 9 Jambi, PTPN VI, PT Primatama Kreasi Mas, PT Bahana Karya Semesta, PT Kresna Duta Agroindo, PT Karet Bathin Delapan, PT Cahaya Mitra Sawit Sarolangun, PT Surya Lestari Usaha Mandiri, PT Anugrah Jambi Coalindo, PT Sarolangun Sawit Makmur, PT IGUN, PT Sinar Agung Persada Mas, PT Karya Bumi Baratama (KBB), PT Critas, PT ATTA, PT Kedaton, PT Sumatra Agro Mandiri, PT Masuji, PT Dua Semeru, SKK Migas Sumbagsel, PT Seleraya Merangin Dua, PT Teckwin, PT BWP Meruap, PT Sabang Sawit Nusantara, serta PT Sukses Gemilang Palem.

Menurut Wo Rozi, perusahaan-perusahaan tersebut telah menunjukkan kepedulian sosial melalui berbagai bentuk bantuan nyata kepada masyarakat dan dukungan terhadap program pembangunan daerah:

Namun demikian, Wo Rozi menegaskan bahwa jumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun jauh lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan yang tercatat aktif dan transparan dalam pelaksanaan CSR.

“Jika CSR tidak bisa dibuktikan secara terbuka dan tidak dirasakan langsung oleh masyarakat, maka patut diduga kewajiban tersebut tidak dijalankan,” ujarnya.

Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap korporasi, khususnya perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam.

LSM Temperak kembali menegaskan bahwa kewajiban CSR telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional, di antaranya:

Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajiban CSR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika aturan ada, maka harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Wo Rozi.

Atas kondisi tersebut, LSM Temperak DPW Provinsi Jambi menyatakan akan mendesak pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk melakukan audit nasional pelaksanaan CSR, dimulai dari daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Kabupaten Sarolangun.

LSM juga meminta agar daftar perusahaan patuh dan tidak patuh CSR dipublikasikan secara terbuka, sehingga dapat diawasi langsung oleh masyarakat dan media.

LSM Temperak DPW Provinsi Jambi dan Redaksi Suara Gemilang Nusantara membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh perusahaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(4091)

  • Related Posts

    ‎Klarifikasi Resmi Ketua Koperasi Sinar Mulia Rezeki (SMR)

    ‎SUARA GEMILANG NUSANTARA ‎ ‎Sarolangun – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan jual beli lahan plasma di wilayah Desa Kasang Melintang dan Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Ketua…

    Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Bathin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    ‎Klarifikasi Resmi Ketua Koperasi Sinar Mulia Rezeki (SMR)

    • By yogi
    • Maret 27, 2026
    • 4 views
    ‎Klarifikasi Resmi Ketua Koperasi Sinar Mulia Rezeki (SMR)

    Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

    • By yogi
    • Maret 26, 2026
    • 8 views
    Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

    ‎Panitia Matangkan Balumbo Biduk Lewat Technical Meeting, Kapolres Turut Diundang

    • By yogi
    • Maret 26, 2026
    • 14 views
    ‎Panitia Matangkan Balumbo Biduk Lewat Technical Meeting, Kapolres Turut Diundang

    Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di Sarolangun Tahun 1447 H/2026 M

    • By yogi
    • Maret 14, 2026
    • 10 views
    Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di Sarolangun Tahun 1447 H/2026 M

    Polsek Bathin VIII dan Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako

    • By yogi
    • Maret 13, 2026
    • 10 views
    Polsek Bathin VIII dan Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako

    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

    • By yogi
    • Maret 12, 2026
    • 9 views
    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

    PWS Sarolangun Berbagi 200 Takjil, Wujud Jurnalis Peduli Masyarakat

    • By yogi
    • Maret 12, 2026
    • 13 views
    PWS Sarolangun Berbagi 200 Takjil, Wujud Jurnalis Peduli Masyarakat

    Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Mengakui Kesalahan dan Menyesal, Berharap Diberi Kesempatan Memperbaiki Diri

    Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Mengakui Kesalahan dan Menyesal, Berharap Diberi Kesempatan Memperbaiki Diri