SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Larangan seolah tinggal tulisan. Di saat Pemerintah Provinsi Jambi berulang kali menegaskan aturan pembatasan angkutan batu bara, kenyataan di lapangan justru berbicara lain. Armada truk batu bara masih bebas melintas di jalan umum wilayah Pauh – Sarolangun, tepatnya di kawasan Ladang Panjang, Sabtu sore (16/05/2026).
Pantauan langsung sekitar pukul 16.45 WIB memperlihatkan sejumlah truk batu bara diduga tetap beroperasi tanpa rasa takut terhadap aturan yang berlaku. Pemandangan ini memantik kemarahan dan kekecewaan masyarakat yang merasa pemerintah seakan tidak dihargai.
“Kalau rakyat kecil cepat ditindak saat melanggar aturan, kenapa truk batu bara masih bebas lewat? Kami jadi bertanya, siapa sebenarnya bos besar di balik armada ini sampai terkesan kebal hukum,” ujar seorang warga yang melintas.
Warga menilai aktivitas tersebut bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan sudah menjadi bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap kebijakan gubernur. Masyarakat pun mulai mempertanyakan ketegasan aparat dan instansi terkait dalam melakukan penindakan di lapangan.
Sorotan publik semakin tajam karena persoalan angkutan batu bara selama ini terus dikeluhkan masyarakat. Mulai dari jalan rusak, debu beterbangan, kemacetan, hingga ancaman keselamatan pengguna jalan disebut menjadi dampak yang setiap hari dirasakan warga.
“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau pengusaha besar bisa bebas melanggar, lalu di mana wibawa pemerintah?” tegas warga lainnya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas tanpa pandang bulu. Mereka meminta identitas perusahaan maupun pemilik armada yang diduga masih nekat beroperasi dapat ditelusuri secara terbuka agar publik tidak terus bertanya-tanya siapa sosok kuat di balik aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai masih beroperasinya angkutan batu bara di wilayah Sarolangun saat aturan pembatasan diberlakukan.
(4091)







